Ternate, Maluku Utara- Sidang lanjutan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan perkara suap proyek, perizinan dan lelang jabatan digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (29/5/2024).
Sidang ini menghadirkan enam (6) orang saksi antara lain, Abdulah Amari, Faisal Hi. Samaun, Wahidin Tahmid, Grayu Gabriel, Windi Claudia dan Stevi Thomas.
Ada yang menarik di sidang kali ini, dimana JPU KPK turut menghadirkan Grayu Gabriel dan Windi Claudia. Kedua saksi ini pada persidangan sebelumnya juga disebut-sebut menerima transferan dari sejumlah pimpinan OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada nama Windi Claudin, perempuan yang kabarnya mempunyai kedekatan khusus dengan mantan Gubernur AGK ini disebut-sebut menerima transferan hingga miliaran rupiah di rekening miliknya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya