Farid menambahkan, masih terdapat beberapa OPD di Pemprov Malut yang belum melakukan penginputan data proyek melalui RUP. “Bahkan Dinas PUPR baru rutin, sementara DAK masih 0 sekian persen dari dana yang tersedia, bagitu juga Dinas Kesehatan dan Pertanian juga sama,” ungkapnya.
Padahal kata Farid, OPD akan dikenakan sanksi jika lambat menginput data proyek hingga 1 Juni mendatang. “Datanya harus diinput 100 persen, jika tidak maka sanksinya kita menonaktifkan user mereka,” tukasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!