“Jadi dalam MCP poin ketiga Terkait dengan barang dan jasa, yang melekat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) apakah over casing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau tender seleksi,” kata Kadri, pada saat ditemui Haliyora.id, Selasa (28/5/2024).
Menurut Kadri, kalau mau mencegah agar tidak terjadi kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sudah tentu pemerintah harus menghindari tender langsung, harus over casing atau menggunakan e-Katalog.
“Kalau dinas memakai proses tender itu sangat rawan KKN, proses tender juga itu merupakan pilihan terakhir. Dan kasus DAK di Dikbud yang seharusnya mereka menggunakan sistem tender seleksi tapi faktanya mereka gunakan swakelola dan apa yang terjadi, masalah kan?,” singgungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!