DAK Dikbud Bermasalah, Plh Sekda Malut Ungkap Kelemahannya Karena Ini

“Jadi dalam MCP poin ketiga Terkait dengan barang dan jasa, yang melekat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) apakah over casing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau tender seleksi,” kata Kadri, pada saat ditemui Haliyora.id, Selasa (28/5/2024).

Menurut Kadri, kalau mau mencegah agar tidak terjadi kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sudah tentu pemerintah harus menghindari tender langsung, harus over casing atau menggunakan e-Katalog. 

BACA JUGA  Hindari Praktik Korupsi, KPK Minta Pemprov Malut Rubah Ini

“Kalau dinas memakai proses tender itu sangat rawan KKN, proses tender juga itu merupakan pilihan terakhir. Dan kasus DAK di Dikbud yang seharusnya mereka menggunakan sistem tender seleksi tapi faktanya mereka gunakan swakelola dan apa yang terjadi, masalah kan?,” singgungnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah