Ajuan tegas menegaskan, jika ada temuan terkait kinerja Panwascam tidak sesuai dengan ketentuan regulasi sebagaimana yang ditentukan, maka masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan langsung melakukan laporan secara resmi ke Bawaslu Kepulauan Sula.
Sementara disinggung soal besaran gaji, Ajuan bilang, gaji Panwascam pada Pilkada tahun 2024 masih sama dengan Pemilu 14 Februari lalu. “Untuk gajinya Ketua Panwascam yaitu Rp 2.200.000 per bulan sementara anggota, Rp 1.900.000 per bulan,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!