Jamaah Calon Haji Tanpa Visa Dikenai Denda dan Dideportasi

Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. “Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2024 telah dimulai sejak 12 Mei 2024. Jumlah jemaah yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun ini sebanyak 241.000 orang. Pemberangkatan ratusan ribu jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi dilakukan secara bertahap dan terbagi menjadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama diberangkatkan pada 12-23 Mei 2024, sedangkan pemberangkatan gelombang kedua berlangsung mulai 24 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024. Hingga Sabtu (18/5/2024), tercatat sudah 41.189 jemaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Madinah. (Red)

BACA JUGA  Ngaku Isu Pungli di BKD Ada, THK2 Sebut untuk Lancarkan Input Data
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah