Sebelumnya, Mansyur Abd Fatah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap ketua PPK Garut terjadi di ruang makan Hotel Buana Lipu (BL), Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024. Kejadian itu bermula lantaran tersangka menuduh PPK Garut menghilangkan suara salah satu kontestan di Pemilu 2024.
Sebagai informasi, secara umum, restorative justice atau keadilan restoratif dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan. (RA/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT