Kata Ray, ada empat (4) poin yang disepakati yaitu, permintaan maaf oleh pihak kedua terhadap pihak pertama untuk saling memaafkan, pihak kedua juga bersedia memberikan biaya pengobatan kepada pihak pertama (korban) sebesar Rp 30 juta.
“Pihak pelaku juga sudah menandatangani surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menuntut pihak korban di kemudian hari,” pungkasnya.
Diketahui, penyelesaian perkara penganiayaan ini korban Suratno Taib menghadirkan kuasa hukum Sukardi Hi Din SH, sedangkan pelaku menghadirkan kuasa hukum Safri Nyong SH di kantor Reskrim Polres Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya