“Tapi apabila pada saat Existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat maka dibuka pendaftaran baru, untuk diambil 2 kali kebutuhan berdasarkan Kecamatan masing- masing. Dan pendaftaran baru akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja panwaslu existing di setiap kecamatan. Tahapan proses untuk pelamar baru akan menyampaikan berkas pendaftarannya sebagaimana time line yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman Website Bawaslu Halsel dan media sosial Bawaslu atau datang langsung di kantor Bawaslu, di jalan Tugu Pala Kampung Makian Kecamatan Bacan. (RA/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT