“Detailnya, tahapan pekerjaan RSP Pulau Makian tetap dilanjutkan tetapi kita masih menunggu hasil audit rincian oleh BPK Perwakilan Malut. Sehingga Pemkab memastikan total anggaran yang dibutuhkan untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur RSP selain dana SiLPA sebesar Rp 20 miliar. Kalaupun saat estimasi nanti ada kekurangan anggaran sudah pasti skemanya mengunakan DAU nanti disesuaikan RAB oleh Dinkes,” pungkasnya.
Kepala Bapelitbagda Halsel, Muhammad Nur menambahkan, berkaitan dengan pekerjaan RSP anggarannya tidak tercantum dalam APBD induk 2024 karena pekerjaan RSP berakhir di 22 Desember 2023, sedangkan pembahasan APBD induk sebelumnya sudah disahkan.
“Sehingga baru ketahuan ada anggaran SiLPA pekerjaan RSP Pulau Makian di tanggal 31 Desember makanya anggaran sisa itu belum terinput di APBD induk 2024 karena penetapan APBD induk sudah ditetapkan akhir November 2023,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala BPKAD Halsel, Farid Husen. Dirinya mengaku output RSP Pulau Makian realisasinya belum tercapai 100 persen makanya ada dana SiLPA sebagaimana laporan dari KPPN.
“Jadi, anggaran DAK fisik 2023 yang output belum realisasi 100 persen belum terbayarkan termasuk RSP Pulau Makian akan menjadi SiLPA kemudian dimasukkan di APBD 2024 menjadi Perkada melalui tahapan perubahan dan penjabaran yang akan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan atau regulasi Permendagri nomor 15 tahun 2023,” akunya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!