“Olehnya itu kami tegaskan bahwa dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi ekstra Parlen untuk mendesak kepada KPK agar segera mengusut dan mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu itu, dan kami meminta kepada KPK RI untuk segara periksa Bupati Taliabu, Aliong dan Sekda, Salim Ganiru atas dugaan kasus tersebut,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pemotongan dana Desa (DD) tahun 2017 terebut dilakukan oleh mantan Bendahara Kas daerah (Kasda) BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten (Tersangka) dengan cara melakukan pemotongan anggaran DD di 71 Desa sebesar Rp 60 juta.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP Maluku Utara kasus tersebut merugikan Negara sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian kasus ini juga telah ditangani oleh Ditrimsus Polda Maluku Utara sejak tahun 2017 dan telah ditetapkan, Agusmawati Toib Koten sebagai tersangka sejak tahun 2017. Dan kasus tersebut juga sampai saat ini masih mengendap di Polda Maluku alias belum selesai. (RHM/Red)