Bobong, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memastikan segara membayar Insentif/gaji pengurus Masjid Raya Agung Bobong yang tertunggak selama 1,3 tahun.
Kepastian ini menyusul adanya keluhan para pengurus Masjid Raya Bobong ke media ini bahwa mereka sudah 1,3 tahun tidak lagi mendapatkan insentif pasca kewenangan tersebut dialihkan dari Pemdes Bobong ke Pemkab Taliabu.
“Sudah akan dibayarkan dan Insya Allah Senin kami sudah mulai proses permintaannya,” ujar Kabag Kesra Kabupaten Pulau Taliabu, Afriono kepada Haliyora.id melalui pesan elektronik, Jumat (22/3/2024).
Ketika ditanya lagi apakah masih ada kendala lain dalam proses pembayaran gaji pengurus Masjid Raya Agung Bobong, Afriono mengaku tidak ada.
“Tidak ada masalah lagi, Insya Allah Senin kami sudah ajukan permintaan dan setelah cair langsung di bayar, yang jelas kami upayakan secepatnya,” katanya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!