Diketahui, sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap lelang jabatan yang melibatkan AGK ini turut menghadirkan dua mantan Kepala BKD Malut yaitu Idrus Assagaf dan Miftah Baay, juga termasuk Plt Kepala BKD saat ini yakni Idwan Asbur Baha.
Di sidang ketiga ini juga terungkap fakta baru, dimana menurut kesaksian Idwan Asbur Baha, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Mutasi di BKD Malut, ada pungutan yang dibebankan kepada para peserta tiga calon JPTP yaitu calon Kadis Perkim, Kadis PUPR, dan Kepala Bappeda.
Dari keterangan saksi, pungutan tersebut merupakan perintah pihak BKD dengan dalih dana partisipasi. Uang tersebut terkumpul sebesar Rp 50, dan dipakai untuk anggaran konsultasi seleksi JPTP ke KASN karena BKD tidak lagi memiliki persediaan anggaran untuk melaksanakan seleksi JPTP. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2