Haliyora.id, Ternate – Kuasa Hukum terdakwa Adnan Hasanuddin (AH), yakni Junaidi Umar menilai pengangkatan kliennya sebagai Kepala Dinas Perkim Maluku Utara lewat jenjang seleksi JPTP sudah sesuai mekanismenya.
Hal itu tersebut juga didukung oleh kesaksian dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap jabatan yang melibatkan eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Rabu (20/3) kemarin.
“Pertanyaan yang kami penasehat hukum sampaikan disaat pemeriksaan saksi-saksi terungkap pengakuan dua saksi saat menjadi Pansel yaitu Sekda Malut Samsuddin A. Kadir dan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, pada lelang JPTP Kadis Perkim. Mereka bersaksi bahwa hasil penilaian yang diberikan ke klien kami pada saat seleksi tersebut itu objektif berdasarkan kompetensinya,” kata Junaidi, Kamis (21/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di persidangan, saksi menjelaskan bahwa saat seleksi JPTP dibuka ada 5 orang pendaftar, 1 orang dinyatakan tak lolos berkas, sehingga tersisa 4 orang.
“Nah, pansel kemudian melaksanakan tahapan seleksi dan menghasil 3 nama. Tiga nama ini kemudian diserahkan ke KASN dan selanjutnya ke gubernur untuk memilih salah satu diantaranya sesuai hak prerogatif gubernur. Gubernur kemudian memilih saudara Adnan Hasanudin sebagai Kadis Perkim. Jadi semuanya dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan, tak ada rekayasa maupun suap dalam seleksi jabatan Kadis Perkim,” terang Junaidi mengutip persidangan Rabu kemarin.
Junaidi mengatakan, bahkan kedua saksi yang dihadirkan ini juga menyebutkan bahwa dalam seleksi JPTP tidak ada pengaturan nilai atau skor pada hasil seleksi di jabatan Kepala Dinas Perkim Malut.
“Para saksi mengakui tidak pernah menerima sesuatu hal atau pun di tawarkan sesuatu dari klien kami pada saat klien kami mengikuti seleksi JPTP tersebut,” ungkap Junaidi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya