PH Adnan : Seleksi Jabatan Kadis Perkim Objektif, tak Ada Rekayasa

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Junaidi Umar, Kuasa Hukum terdakwa Adnan Hasanuddin,

Junaidi Umar, Kuasa Hukum terdakwa Adnan Hasanuddin,

Haliyora.id, Ternate – Kuasa Hukum terdakwa Adnan Hasanuddin (AH), yakni Junaidi Umar menilai pengangkatan kliennya sebagai Kepala Dinas Perkim Maluku Utara lewat jenjang seleksi JPTP sudah sesuai mekanismenya.

Hal itu tersebut juga didukung oleh kesaksian dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap jabatan yang melibatkan eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Rabu (20/3) kemarin.

“Pertanyaan yang kami penasehat hukum sampaikan disaat pemeriksaan saksi-saksi terungkap pengakuan dua saksi saat menjadi Pansel yaitu Sekda Malut Samsuddin A. Kadir dan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, pada lelang JPTP Kadis Perkim. Mereka bersaksi bahwa hasil penilaian yang diberikan ke klien kami pada saat seleksi tersebut itu objektif berdasarkan  kompetensinya,” kata Junaidi, Kamis (21/3/2024).

Di persidangan, saksi menjelaskan bahwa saat seleksi JPTP dibuka ada 5 orang pendaftar, 1 orang dinyatakan tak lolos berkas, sehingga tersisa 4 orang.

“Nah, pansel kemudian melaksanakan tahapan seleksi dan menghasil 3 nama. Tiga nama ini kemudian diserahkan ke KASN dan selanjutnya ke gubernur untuk memilih salah satu diantaranya sesuai hak prerogatif gubernur. Gubernur kemudian memilih saudara Adnan Hasanudin sebagai Kadis Perkim. Jadi semuanya dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan, tak ada rekayasa maupun suap dalam seleksi jabatan Kadis Perkim,” terang Junaidi mengutip persidangan Rabu kemarin.

BACA JUGA  Ketua PDIP Haltim Minta Bupati Evaluasi Camat Wasile Timur

Junaidi mengatakan, bahkan kedua saksi yang dihadirkan ini juga menyebutkan bahwa dalam seleksi JPTP tidak ada pengaturan nilai atau skor pada hasil seleksi di jabatan Kepala Dinas Perkim Malut.

“Para saksi mengakui tidak pernah menerima sesuatu hal atau pun di tawarkan sesuatu  dari klien kami pada saat klien kami mengikuti seleksi JPTP tersebut,” ungkap Junaidi.

Berita Terkait

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’
Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan
Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng
Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender
GM HRD Diduga  Ancam Karyawan Ikut Kepala Daerah Tertentu, Gerindra Malut Surati Pimpinan PT. IWIP
UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK
Pemprov Malut Lakukan Refocusing, Ekonom : Perencanaan Anggaran Keliru
Januari Hingga September 2024, Polres Ternate Tangani 29 Kasus Ini 
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 12:19 WIT

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’

Kamis, 12 September 2024 - 22:02 WIT

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 September 2024 - 21:39 WIT

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 September 2024 - 21:34 WIT

Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender

Kamis, 12 September 2024 - 21:26 WIT

UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK

Berita Terbaru

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 Sep 2024 - 22:02 WIT

Pelantikan 20 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) periode 2024-2029 diwarnai aksi Komunitas Save Sagea yang membentangkan spanduk tolak tambang

Headline

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:39 WIT

error: Konten diproteksi !!