Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, mengabulkan permohonan saksi partai politik (Parpol) terkait satu panel dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim saat diwawancarai Haliyora.id, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan, sebelumnya pada saat pembahasan Tatib berlangsung, KPU Halsel mengajukan 2 panel akan tetapi saksi Parpol keberatan sehingga terjadi perdebatan panjang sehingga KPU terpaksa mengskorsing pleno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meski kami menyarankan 2 panel, tapi tidak diterima karena alasan parpol kekurangan SDM, atas masukan dan pertimbangan itulah kami kemudian akomodir 1 panel agar semuanya terfokus,” terangnya.
Kata Darmin, tahapan pleno rekapitulasi baru masuk satu kecamatan yaitu Kecamatan Botang Lomang yang sudah selesai di penghitungan suara Pilpres, DPD RI dan DPR RI. Kemudian akan dilanjutkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Halaman : 1 2 Selanjutnya