Daruba, Maluku Utara- Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin menyebut Kepala Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya berinisial DT bisa terancam pidana atas kasus dugaan pelanggaran pemilu (Tipilu).
“Untuk kasus Kades Cendana, kami sudah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan semua saksi sudah memberikan keterangannya,” ungkap Mulkan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/08/2024).
Berdasarkan kajian Bawaslu, DT diduga kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana bukti video viral yang beredar itu termasuk keterangan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi DT mengarahkan aparatnya lewat apel untuk memenangkan caleg inisial VT dan caleg inisial SD dari dua parpol berbeda. Itu sesuai dengan keterangan saksi, bahwa Kades mengarahkan lalu Kades mencatut nama Bawaslu, KPU dan lembaga hukum lain,” beber Mulkan.
Menurut Mulkan, DT sudah dipastikan dikenai sanksi pidana, tinggal tunggu pengembangan penyelidikan saja.
“Akan tetapi, kemarin kami menerima informasi bahwa kades DT tidak berada di tempat. Jadi dia ada ke Tobelo, Halmahera Utara sehingga kemarin Gakumdu langsung ke Tobelo untuk memanggil yang bersangkutan,” pungkasnya. (RF/Red)