Haliyora.id, Maluku Utara- Penertiban alat peraga kampanye atau APK dan bahan kampanye pada minggu tenang di Kota Ternate, masih menyisakan sejumlah masalah.
Betapa tidak, dari beberapa kecamatan di temukan masih banyak APK yang bertebaran sana-sini. Seperti informasi yang dihimpun media ini dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara.
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sudah menjelaskan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, tim kami di JPPR saat memantau sampai minggu sore tadi, masih menemukan banyaknya APK yang belum di turunkan atau dicopot, terutama di Ternate Utara, di Kelurahan Sangaji, ada puluhan APK yang belum dicopot. Kemudian di Dufa-Dufa juga masih ada, Akehuda, Kasturian, Soasio, begitu juga di Ternate Tengah, di komplek Batu Anteru dan sekitarnya. Lalu di kota Ternate Selatan, Tanah Tinggi belakang, sampai di Jati perumnas juga APK dan bahan kampanye juga lumayan banyak,” ungkap Jainul, Minggu (11/2/2024).
Dengan kondisi seperti ini, Jainul meminta agar penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya sampai di pengawas kelurahan desa dan PTPS, KPU dan jajarannya sampai di PPS dan KPPS serta Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Satpol PP agar membantu menurunkan atau mencopot APK yang masih bertebaran itu.
“Mestinya pembersihan APK dan bahan kampanye inikan tugasnya Bawaslu dan KPU beserta jajarannya di tingkat bawah pengawas tingkat kelurahan dan desa beserta pemerintah dalam hal ini Satpol PP, ikut menurunkan APK dan bahan kampanye, tapi sampai saat ini belum kelar juga,” katanya.
Jainul berharap paling lambat Senin besok semua APK dan bahan kampanye ini segera ditertibkan. “Karena sekarang sudah masuk masa tenang, itu perintah undang-undang pemilu,” tutup Jainul. (Red)