Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu orang terdekat Al Yasi Ali. Kata dia, alasan Plt Gubernur tak memasukan Sekda Samsuddin A. Kadir kedalam Pansel karena Plt Gubernur tersinggung lantaran Samsuddin mencoba melindungi pimpinan OPD yang bermasalah dan pantas diganti.
“Tujuan Plt gubernur itu baik hanya ingin birokrasi ini diisi oleh orang-orang yang berintegritas, sedangkan pejabat saat ini banyak yang bermasalah sehingga harus diganti, tapi coba dihalangi,” ungkapnya.
Orang dekat Al Yasin Ali ini juga mengungkapkan, bahkan setiap pelantikan beberapa waktu yang lalu selalu saja ada gerakan-gerakan perlawanan dari pimpinan OPD yang diduga dilindungi oleh Sekda Samsuddin A. Kadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita bisa lihat dari pergeseran Sukur Lila dari kadis kehutanan ke staf ahli gubernur begitu juga Mohtar Husen. Mereka merasa tidak puas lalu melaporkan masalah ini ke BKN,” katanya.
Menanggapi kekisruhan ini, Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Utara Sugeng Cahyono, menyesalkan keputusan Plt Gubernur soal perombakan kabinet. Apa yang diputuskan itu, kata Sugeng, malah membuat jalannya pemerintahan tak sehat.
“Buktinya BKN sudah memblokir data kepegawaian Pemprov Malut, itu artinya proses pelantikan yang dilakukan oleh Plt gubernur belum ada persetujuan BKN,” kata Sugeng melalui sambungan telpon, Rabu (6/2/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya