“Karena itu menjadi beban daerah karena semua penduduk jasa kesehatannya sudah ditanggung oleh daerah. Jadi kalau umpamanya kita tidak update data mereka jangan sampai yang bersangkutan sudah meninggal atau sudah pindah penduduk diluar daerah sudah 2-3 tahun lalu, tapi karena tidak melaporkan kepada kami berarti kita tidak tahu, sehingga Pemda masih tetap bayar BPJS-nya,” tukasnya.
“Misalnya si fulan hidup lama di Manado tapi kalau status kependudukannya tidak dilaporkan ke Morotai, maka si fulan tidak masuk sebagai penduduk Morotai, jadi si fulan hanya sebagai penduduk Manado. Itu yang menjadi perbedaan di Dukcapil dan KPU,” pungkas Rajak Lotar. (RF/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT