Menurutnya, dari ribuan warga yang sudah mengurusi e-KTP sebagian belum bisa mencoblos pada Pemilu yang digelar 14 Februari 2024, karena mereka belum genap 17 tahun.
“Tapi diantara yang 1.000 lebih itu ada yang sebagian belum bisa coblos di tanggal 14 Februari, tapi dia bisa coblos di Pilkada serentak,” terang Rajak.
Dijelaskan, untuk data pemilih pemula sudah ada semua tinggal perekaman saja. “Umpamanya mereka lahir di tanggal 23 bulan Januari 17 tahun lalu, berarti di tahun 2024 Januari baru mereka sudah bisa ambil KTP-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi DPT dari KPU itu sesuai hasil hasil setting dari Dirjen Dukcapil,” sebut Rajak.
Sementara itu, DPT yang ada dari tahun 2022 telah diserahkan oleh Dirjen Dukcapil dan sudah disetting semua, sehingga Dukcapil Morotai tinggal melakukan perekaman dan diserahkan ke pemilik e-KTP.
“Yang berbeda itu hanya di dua sektor yaitu di database Dukcapil dengan KPU. Misalnya di lapangan yang bersangkutan itu sudah tidak ada karena meninggal dunia, kemudian pihak Pemdes atau keluarga belum melapor ke Dukcapil, otomatis namanya masih ada,” sebut Rajak.
Agar tidak terjadi tumpang tindih data, Dinas Dukcapil meminta ke masing-masing Pemdes agar mendata warga yang melakukan mutasi masuk dan keluar kemudian dilaporkan ke Dukcapil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya