Sofifi, Maluku Utara- Kabar BKN memblokir data kepegawaian Pemprov Maluku Utara (Malut) gegara dugaan improseduralnya pelantikan pejabat pada 18 Januari lalu menuai sorotan dari DPRD.
Anggota komisi I DPRD Maluku Utara, Amran Ali mengatakan jika informasi pemblokiran data pegawai karena dugaan pelanggaran pada pelantikan 18 Januari lalu itu benar berarti sangat riskan sekali. Sebab, Plt Gubernur M. Al Yasin Ali telah melontarkan pernyataan di media massa bahwa pelantikan yang dilakukannya itu sudah direstui tiga lembaga baik BKN, KASN dan Kemendagri.
“Tapi sekarang ada surat pemblokiran dari BKN, secara tidak langsung Plt gubernur memberikan informasi yang tidak benar, ini pembohongan publik,” sebut Amran Ali melalui sambungan telpon, Selasa (6/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut politisi Nasdem ini, DPRD mendukung dan tidak mempersoalkan terkait pernyataan Plt Gubernur bahwa kebijakannya menyegarkan birokrasi sudah mendapat rekomendasi dari ketiga lembaga tersebut.
“Tidak menjadi masalah, kami DPRD tetap mendukung tapi bukan melakukan pergeseran melainkan membuat penyegaran di tubuh birokrari sehingga menjadi sehat, bukan gonta-ganti pejabat. Kami sangat menyesali ini,” sesalnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya