Ternate, Maluku Utara- Pemkot Ternate hingga saat ini belum bisa melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga tahun 2023 yang terbawa hingga tahun 2024. Total utang pihak ketiga ini sebesar Rp 30 miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi Saleh mengatakan, pembayaran utang pihak ketiga ini sebenarnya sudah bisa dilakukan. Hanya saja terkendala pada data total utang milik Dinas PUPR yang sampai saat ini belum di input.
“Utang pihak ketiga dari Dinas PUPR ini kan banyak yang belum terselesaikan. Jadi saya mau selesai hari ini, supaya secara kolektif utang ini masuk dalam APBD tahun 2024, sehingga kita laporkan ke Kemendagri RI untuk dilakukan penguncian, supaya tahapan pembayaran ini dilakukan,” kata Abdullah begitu diwawancarai, Selasa (30/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdullah menyebutkan, penginputan data utang ini sudah disampaikan kepada Dinas PUPR Kota Ternate, karena apabila tidak dilakukan maka akan mempengaruhi pembayaran utang yang lain.
“Kita maunya hari ini atau besok pagi sudah selesai penginputan, tapi kalau tidak maka akan berpengaruh pada yang lain, karena utang yang paling besar yaitu di Dinas PUPR. Jadi kami minta agar secepatnya, supaya semua utang bisa terbayarkan,” pungkasnya. (RUL/Red)