Utang Pihak Ketiga Belum Dibayar, Kepala BPKAD Ternate Sebut Kendalanya di Dinas PUPR

Ternate, Maluku Utara- Pemkot Ternate hingga saat ini belum bisa melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga tahun 2023 yang terbawa hingga tahun 2024. Total utang pihak ketiga ini sebesar Rp 30 miliar. 

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi Saleh mengatakan, pembayaran utang pihak ketiga ini sebenarnya sudah bisa dilakukan. Hanya saja terkendala pada data total utang milik Dinas PUPR yang sampai saat ini belum di input.

BACA JUGA  Kantor Diduduki KAT, Dinas PUPR Taliabu Pastikan Action Lapangan

“Utang pihak ketiga dari Dinas PUPR ini kan banyak yang belum terselesaikan. Jadi saya mau selesai hari ini, supaya secara kolektif utang ini masuk dalam APBD tahun 2024, sehingga kita laporkan ke Kemendagri RI untuk dilakukan penguncian, supaya tahapan pembayaran ini dilakukan,” kata Abdullah begitu diwawancarai, Selasa (30/1/2024). 

Abdullah menyebutkan, penginputan data utang ini sudah disampaikan kepada Dinas PUPR Kota Ternate, karena apabila tidak dilakukan maka akan mempengaruhi pembayaran utang yang lain. 

BACA JUGA  Satu Koper Cap Tikus Asal Manado Disita Polisi di Pelabuhan A. Yani Ternate

“Kita maunya hari ini atau besok pagi sudah selesai penginputan, tapi kalau tidak maka akan berpengaruh pada yang lain, karena utang yang paling besar yaitu di Dinas PUPR. Jadi kami minta agar secepatnya, supaya semua utang bisa terbayarkan,” pungkasnya. (RUL/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah