BKN Minta Plt Gubernur Malut Cabut SK Pelantikan 2 Pejabat Eselon II dan 28 Administrator

- Editor

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat BKN yang diterbitkan kepada Plt Gubrnur Maluku Utara tanggal 23 Januari 2024

Surat BKN yang diterbitkan kepada Plt Gubrnur Maluku Utara tanggal 23 Januari 2024

Sofifi, Maluku Utara- Perombakan pejabat eselon II dan III yang dilakukan Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali pada 18 Januari 2024 lalu rupanya tak mendapatkan restu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKB). 

Ini setelah BKN memerintahkan kepada Al Yasin Ali agar segera mencabut atau membatalkan Surat Keptusan (SK) rolling jabatan di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara, yang dikeluarkan melalui surat tertanggal 23 Januari 2024.

Perintah pencabutan atau pembatalaln SK rolling tersebut tertuang dalam surat BKN nomor: 589/B-AK.02.02/SD/F/2024, ditandagangani Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Otok Kuswandaru, tertanggal 23 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN diperoleh fakta bahwa pada 18 Januari 2024 telah dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dan 28 Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/01/I/2024 dan 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 itu, tanpa menggunakan persetujuan teknis dari kepala BKN, sebagaimna ketentuan pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.

BACA JUGA  Potensi Melimpah, ini Data Ekspor Sektor Perikanan di Malut 2 Tahun Terakhir

Padahal, kepala BKN telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada pelaksana tugas/ penjabat/ penjabat sementara gubernur/wali kota/bupati perihal penegasan bagi pelaksana tugas/ penjabat/ penjabat sementara kepala daerah tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian di instansi pemerintah daerah, yang intinya kepala daerah dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dapat dilakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.

Berita Terkait

Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diberangkatkan Menuju Luwuk dengan Helikopter
Polda Maluku Utara Rilis Jumlah Korban Kebakaran Speed Boat Cagub Benny Laos 
Cagub Malut Benny Laos Dinyatakan Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Jakarta
Begini Kronologi Awal Insiden Terbakarnya Speedboat Cagub Malut Benny Laos
Cagub Maluku Utara Benny Laos Dikabarkan Meninggal Dunia
Empat Penumpang Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Terbakarnya Speedboat Cagub Benny Laos
Speedboat Cagub Malut Benny Laos Terbakar di Pelabuhan Bobong
Samsuddin : Arah Pembangunan Maluku Utara Mendatang Tergantung Gubernur Baru
Berita ini 1,445 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:02 WIT

Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diberangkatkan Menuju Luwuk dengan Helikopter

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:50 WIT

Polda Maluku Utara Rilis Jumlah Korban Kebakaran Speed Boat Cagub Benny Laos 

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:05 WIT

Cagub Malut Benny Laos Dinyatakan Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Jakarta

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:18 WIT

Begini Kronologi Awal Insiden Terbakarnya Speedboat Cagub Malut Benny Laos

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:57 WIT

Cagub Maluku Utara Benny Laos Dikabarkan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Kebakaran speedboat Bela 72 milik cagub Malut, Benny Laos

Headline

Cagub Maluku Utara Benny Laos Dikabarkan Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Okt 2024 - 17:57 WIT

error: Konten diproteksi !!