Sofifi, Maluku Utara- Perombakan pejabat eselon II dan III yang dilakukan Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali pada 18 Januari 2024 lalu rupanya tak mendapatkan restu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKB).
Ini setelah BKN memerintahkan kepada Al Yasin Ali agar segera mencabut atau membatalkan Surat Keptusan (SK) rolling jabatan di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara, yang dikeluarkan melalui surat tertanggal 23 Januari 2024.
Perintah pencabutan atau pembatalaln SK rolling tersebut tertuang dalam surat BKN nomor: 589/B-AK.02.02/SD/F/2024, ditandagangani Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Otok Kuswandaru, tertanggal 23 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN diperoleh fakta bahwa pada 18 Januari 2024 telah dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dan 28 Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/01/I/2024 dan 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 itu, tanpa menggunakan persetujuan teknis dari kepala BKN, sebagaimna ketentuan pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
Padahal, kepala BKN telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada pelaksana tugas/ penjabat/ penjabat sementara gubernur/wali kota/bupati perihal penegasan bagi pelaksana tugas/ penjabat/ penjabat sementara kepala daerah tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian di instansi pemerintah daerah, yang intinya kepala daerah dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dapat dilakukan setelah melakukan koordinasi dan mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya