Abu bilang, berkas 8 orang tersangka tersebut, akan dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana. “Nanti kita dilengkapi berkas baru dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Dari 8 orang tersangka, satu di antaranya masih berstatus pelajar. Terkait hal ini, Abu mengatakan, untuk pelaku berinisial DU (15) yang berstatus sebagai pelajar, menjadi tahanan wajib lapor. “Kalau yang statusnya siswa itu wajib lapor,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!