Mudafar mengungkapkan, bahkan proyek ini ini sudah di audit oleh BPK. Dari hasil audit ini, BPK menemukan ada indikasi kerugian keuangan sebesar Rp 75 juta.
Kendati begitu, pihak rekanan awal yang mengerjakan proyek ini menyanggupi akan mengembalikan temuan tersebut.
“Hasil audit BPK Malut memang ada temuan sebesar Rp 75 juta dari pagu DAU sebesar Rp 6,3 miliar tahun 2022. Nilai temuan meski kecil tapi pihak rekanan bersedia melakukan pengembalian,” akuinya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!