Selain selamatkan uang negara dari kasus yang ditangani, Kejari Labuha Halsel juga melaporkan jumlah penanganan perkara yang ditangani sepanjang tahun 2023. Seperti kasus kredit macet BPRS yang saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan.
Kemudian di bidang Pidsus untuk tindak pidana korupsi, ada 3 kasus yang saat ini masuk tahap penyelidikan 5 perkara, dan tahap 1 perkara masuk tahap penuntutan. “Sedangkan yang telah dilakukan eksekusi baru 1 perkara,” sebutnya.
Untuk capaian kinerja di bidang Pidum, sepanjang tahun 2023, Kejari Labuha menerima SPDP sebanyak 98 perkara, tingkat penuntutan 100 perkara dan sudah dieksekusi sebanyak 100 perkara.
“Termasuk didalamnya 2 perkara yang sudah diselesaikan melalui keadilan restorasi justice yaitu, kasus KDRT pelaku inisal RR dan perkara penganiayaan inisial pelaku RD,” tambahnya.
Untuk capaian kinerja setiap bidang, seperti di bidang intelijen sudah melaksanakan 4 item kegiatan baik penyuluhan hukum (Lukum) jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa progresnya 100 persen.
“Selain itu, penanganan hukum dan pengawasan area kepercayaan publik capaian sudah 100 persen dilaksanakan,” tambah Guntur Triyono.
Selanjutnya, kegiatan operasi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan pengalangan terdapat satu laporan dan satu sprin-oup.
“Yaitu terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan bank pembiayaan rakyat sejahtera Saruma (BPRS) dan laporan kasus penyalahgunaan DD desa Samat tindaklanjuti berdasarkan surat perintah (Sprin oup),” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!