Labuha, Maluku Utara- Sepanjang tahun 2023, Kejari Labuha Halmahera Selatan mencatat telah berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi dam sejumlah kasus lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk tindak pidana korupsi, Kejari Halsel sedikitnya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 224.141.769 serta denda hasil tipikor sebesar Rp 500 juta yang telah disetorkan ke kas negara.
“Kemudian pada bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun) dalam penyelesaian perkara, Bidang Datun telah melaksanakan pendampingan hukum sebanyak 6 SKPD Halsel, SKJ sebanyak 55, dan penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp 28,299,319,970 dan telah disetorkan ke kas daerah,” kata Guntur Triyono, Kepala Kejari Labuha, Jumat (19/1/2024).
Guntur menyebutkan, untuk hasil rampasan di bidang barang bukti rampasan negara, telah dilaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan. Kemudian untuk pemeliharaan serta pendapatan hasil penjualan barang rampasan atau sitaan yang telah disetor ke kas Negara tercatat sebesar Rp 665.641.000 dan Rp 244 juta.
“Pendapatan penjualan hasil rampasan atau sitaan itu kami sudah setorkan ke kas negara,” akuinya.
Guntur menambahkan, pihaknya juga telah menyediakan satu unit gedung rehabilitasi narkotika di RSUD Labuha berkat dukungan Pemkab Halsel.
“Iya, berkat dukungan Pemkab Halsel, sehingga bersediia mengakomodir usulan pembangunan gedung rehabilitasi Narkotika. Jadi, kedepan kalau ada perkara Narkotika pelakunya sudah bisa jalani rehabilitasi di Halsel,” tutur Guntur sambil menyebutkan pihaknya memperoleh rangking II dalam penilaian kerja bidang Pidum tahun 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!