Kasus BPRS Naik Tahap Penyidikan, Dipastikan Ada Tersangka

Labuha, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan akan mengungkap tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pembiayaan bank BPRS Saruma. 

Hal ini disampaikan Kajari Halsel, Guntur Triyono saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang rapat, Jum’at (19/1/2024). 

Guntur mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi bank BPRS Saruma sementara sudah naik ke tahap penyidikan. 

“Perkara kasus dugaan penyimpangan pembiayaan bank BPRS Saruma sudah naik status tahap penyidikan dan sementara menunggu hasil koordinasi dengan lembaga BPKP perwakilan Malut sambil lengkapi dokumen persyaratan perhitungan kerugian negara,” terangnya. 

BACA JUGA  4 Pejabat Pemkot Ternate Bersaing Rebut Kursi Sekkot, Ada Duo Marsaoly

Guntur menyebutkan, sudah 39 saksi (debitur Bank BPRS) yang diperiksa dalam kasus ini. “Ada 39 saksi sudah diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan bank BPRS Saruma. Kepastian gelar perkara kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Kemudian selanjutnya digelar perkara menetapkan calon tersangka,” katanya.  

Menurut Guntur, dari keterangan yang diperoleh, pihak debitur dilaporkan sudah melakukan pengembalian pinjaman sebesar Rp 10,7 miliar dari dugaan korupsi sebesar Rp 15 miliar. 

BACA JUGA  Bayar Tunggakan Pihak Ketiga Mendahului APBD-P 2023, BPKAD Malut Rekon Seluruh Nilai Utang

“Indikasi korupsi sebesar Rp 15 miliar, berdasarkan penyelidikan intelijen dan sudah ada pengembalian pinjaman oleh 6 debitur yang ditransfer mengunakan satu nomor rekening sebesar Rp 10,7 miliar, berdasarkan laporan OJK masih tersisa Rp 5 miliar lagi,” bebernya. 

Meski pihak debitur sudah melakukan pengembalian tetapi proses hukum tetap berjalan.

“Karena, rangkaian penyelidikan hingga naik tahap penyidikan tentunya tim penyidik sudah meyakini ada perbuatan melawan hukum. Pastinya, siapa oknum yang bertanggungjawab dalam perkara ini tetap diproses hukum,” pungkasnya. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah