Dinas P3A Sula Dampingi Korban Pemerkosaan 

Sanana, Maluku Utara- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pendampingan hukum terhadap LU (17), korban pemerkosaan di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada 16 Januari 2024 lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas P3A Kepulauan Sula, Sehat Umagap saat di konfirmasi Haliyora.id, Jumat (19/1/2024).

“Kemarin sudah buat pendampingan BAP dan kemarin di kantor juga sudah buat assesmen korban,” ujar Sehat.

BACA JUGA  Penuhi Panggilan Kejati Malut Soal Kasus BTT Sula, Front Marhaenis Beberkan Ini 

Perkara ini, kata dia, akan dikawal  hingga selesai di persidangan nanti. “Kami Menunggu hasil keseluruhan dari Polres, Dinas P3A buat pendampingan kasus hingga hasil persidangan nanti,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Sehat Umagap, Dinas P3A juga mengambil langkah-langkah termasuk menawarkan untuk mengamankan korban ke Rumah Singgah selama perkara ini diproses.

“Kita siapkan rumah singgah untuk pendampingan kasus hingga selesai. Dan korban di amankan di rumah singgah biar tidak ada intervensi negosiaasi dari pihak-pihak yang tidak  bertanggung jawab. Tapi pihak korban lebih memilih di rumah mereka karena merasa aman di rumahnya,” terangnya. 

BACA JUGA  Sula Siapkan Atlet untuk Popda 2026 di Morotai

Ia menegaskan, Pemda di bawah Dinas P3A serius mengawal kasus ini agar kejehatan seksual di Sula tidak terulang lagi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah