Retribusi Parkir Naik Rp 2 Ribu, Warga Ternate tak Perlu Bayar Dobol

Mochtar menambahkan, apabila warga yang sudah melewati kawasan setempat kemudian sudah melakukan pembayaran parkir, maka dikawasan lainnya tidak perlu lagi dibayar. 

“Bukti pembayaran parkir yaitu karcis yang diberikan boleh petugas, jadi kalau sudah ada bukti karcisnya, maka ditempatkan lain sudah tidak bayar lagi, jadi satu karcis itu berlaku di semua tempat dalam sehari. Jadi petugas hanya mengatur,” jelasnya. (RUL/Red)

BACA JUGA  Intip Proyek SPAM Milik Dinas PUPR Malut yang Tuntas Dikerjakan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah