Retribusi Parkir Naik Rp 2 Ribu, Warga Ternate tak Perlu Bayar Dobol

Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Kota Ternate mulai memberlakukan penagihan retribusi parkir tepi jalan yang sebelumnya dengan tarif sebesar Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. 

Pemberlakuan tarif baru ini ditetapkan setelah hasil koordinasi rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor Walikota Ternate, Kamis (18/1/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 2.000 sudah mulai diterapkan. Meski begitu, sambung Mochtar, untuk kartu karcis tarif sendiri akan dicetak oleh BP2RD Kota Ternate, sehingga dapat menyesuaikan dengan tarif terbaru. 

BACA JUGA  Pempus Bakal Bangun 2 Sekolah di Pulau Morotai

“Kartu atau karcis ini kami minta agar segera dicetak, sehingga petugas yang berada di lapangan sudah bisa melakukan penagihan dengan nominal terbaru, supaya jangan lagi dipertanyakan tarifnya,” kata Mochtar. 

Disebutkan, sebanyak tujuh titik yang menjadi kawasan zona ekonomi yang digodok untuk dilakukan penagihan parkir tepi jalan, salah satunya depan toko perdana Gamalama, di Muara Mall, depan Istana Music, depan Masjid Al-Munawar dan sejumlah tempat lainnya. 

BACA JUGA  Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

“Ini dilakuan untuk memaksimalkan potensi yang ada untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat mencapai target,” ungkapnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah