Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan Kota Ternate mulai memberlakukan penagihan retribusi parkir tepi jalan yang sebelumnya dengan tarif sebesar Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.
Pemberlakuan tarif baru ini ditetapkan setelah hasil koordinasi rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor Walikota Ternate, Kamis (18/1/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 2.000 sudah mulai diterapkan. Meski begitu, sambung Mochtar, untuk kartu karcis tarif sendiri akan dicetak oleh BP2RD Kota Ternate, sehingga dapat menyesuaikan dengan tarif terbaru.
“Kartu atau karcis ini kami minta agar segera dicetak, sehingga petugas yang berada di lapangan sudah bisa melakukan penagihan dengan nominal terbaru, supaya jangan lagi dipertanyakan tarifnya,” kata Mochtar.
Disebutkan, sebanyak tujuh titik yang menjadi kawasan zona ekonomi yang digodok untuk dilakukan penagihan parkir tepi jalan, salah satunya depan toko perdana Gamalama, di Muara Mall, depan Istana Music, depan Masjid Al-Munawar dan sejumlah tempat lainnya.
“Ini dilakuan untuk memaksimalkan potensi yang ada untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat mencapai target,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!