Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan baru menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dua partai politik yakni PKS dan Partai Ummat, sisanya dalam perbaikan.
Hal ini disampaikan oleh divisi teknis penyelenggara Abdulharis Doa saat diwawancarai di kantor KPU, Kamis (11/1/2024).
Abdulharis Doa mengatakan LADK sesuai batas penyampaian yaitu pada 7 Januari 2024. Dari 18 partai politik, baru 2 partai politik yang diterima oleh KPU yakni PKS dan Ummat, sisanya dalam perbaikan, sementara batas perbaikan hingga 12 Januari 2024 pukul 23.59 Wit.
“Sisanya 15 partai politik dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, sementara partai PSI tidak mengajukan calegnya sehingga tidak ada laporan yang mereka sampaikan ke KPU Kota Tidore Kepulauan,” ungkapnya.
Sambung Abdulharis, untuk batas waktu masa perbaikan 15 partai politik tersebut yaitu dari tanggal 8-12 Januari pada pukul 23.59 Wit. Setelah itu LADK sudah diterima KPU maka akan diumumkan pada 13 Januari 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!