Sanana, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Sula Hi. Ahkam Gazali (AG), Kamis (28/12/2023)
Ahkam Gazali dimintai keterangan sebagai saksi dugaan Pelanggaran pemilu yang melibatkan Aparat Desa Wai Ipa inisial SI dan Anggota BPD Desa Waihama inisial TAB pada kampanye Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku Utara Hi. Ahmad Hidayat Mus (AHM) di kantor DPD Golkar Kepulauan Sula pada 10 Desember 2023 lalu
“Tadi kami Mintai klarifikasi ke ketua DPD Golkar Sula terkait temuan dugaan pelanggaran yang mengikutsertakan anggota BPD dan satu orang aparat desa pada kampanye AHM berapa pekan lalu. Saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa, kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Zulfitrah Hasim, Koordiv P3S Bawaslu Sula kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulfitrah menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama di sentral Gakkumdu terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Jika memang dalam pemeriksaan tersebut memperkuat dan memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pasal 280 ayat 2 huruf I yaitu mengikut sertakan kepala desa dalam kampanye atau pasal 280 huruf J yaitu mengikuti BPD dalam kegiatan kampanye atau pasal 280 ayat 3 yaitu perangkat desa atau anggota BPD sebagai tim kampanye maka kita akan tingkatkan dan tindaklanjuti ke tahapan penyidikan,” pungkasnya. (RSF/Red)