“Iya, rapel yang harus dibayarkan adalah 4 bulan sebagaimana dijanjikan dalam penyerahan SK PPPK guru pada Oktober 2023 lalu. Tapi belakangan, BKPPD hanya mengeluarkan permintaan pencairan 2 bulan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan,” ungkap dia.
Menurutnya, rapel ini adalah tambahan pembayaran Pemkab Halsel atas pengabdian mereka,
“Karena beberapa bulan setelah lulus menjadi PPPK kami belum menerima SK, kami tidak digaji saat mengajar,” tuturnya. (RA/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT