Ia menambahkan, pihaknya masih melihat regulasi lagi untuk melakukan pembayaran Rapel tersebut secara menyeluruh. Untuk sementara ini akan dibayar untuk satu bulan saja.
“Nanti berikutnya kita pelajari lagi regulasinya dulu baru kita bijaki,” tandasnya.
Terpisah, salah satu guru PPPK, Jair Hamza menyampaikan sesuai masa kerja mereka seharusnya menerima gaji rapelan untuk 4 bulan seperti rapelan Nakes PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jair bilang, untuk guru PPPK yang belum menerima rapel ini adalah mereka yang lulus tahun 2022 dan baru menerima SK pada tahun 2023.
“Tercantum dalam SK guru PPPK yang kami terima terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni tetapi dalam surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diterbitkan 1 Agustus 2023, mestinya tanggal TMT dan SPMT diterbitkan dalam tanggal dan bulan bersamaan,” terang Jair mewakili ratusan guru PPPK.
Dia juga mengungkapkan, kedatangan puluhan guru ini, dalam rangka mempertanyakan pembayaran rapel atau imbalan gaji, karena 2 bulan belum dibayar Pemkab Halsel.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya