Begitu juga di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, PT Harita Group dengan ekstraksi nikel mengakibatkan daya rusak yang panjang, bahkan tidak terpulihkan. Mulai dari pembukaan hutan skala besar, pencemaran air, udara dan pesisir laut yang berdampak pada wilayah ekosistem ikan dan biota laut.
“Juga mata pencaharian dan kesehatan masyarakat. Limbah perusahaan yang dibuang ke area sungai hingga mengalir ke laut menyebabkan pesisir dan laut berubah warna menjadi keruh merah kecoklatan, sehingga ekosistem laut dan ikan-ikan rentan tercemar,” kata dia.
“Lebih parahnya dampak pembakaran batu bara mengeluarkan tingkat polusi bahkan mengancam kesehatan masyarakat khususnya beredar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada kalangan anak-anak maupun bayi yang berusia 0-1 bulan,” sambungnya.
Atas masalah ini, lanjut Irfandi, Gamhas meminta, Abdul Gani Kasuba segera cabut izin PT Priven Lestari, hentikan Operasi PT WBN pada kawasan sungai Sagea, cabut seluruh izin operasi produksi tambang nikel di Maluku Utara, kemudian tolak Proyek Reklamasi Pantai di berbagai Kota dan pulau-pulau kecil.
“Kami tetap mengawal masalah kerusakan lingkungan ini, dan melakukan gerakan besar di kantor Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!