Gubernur Malut Diminta Bertanggungjawab Atas Masuknya 53 IUP

Begitu juga di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, PT Harita Group dengan ekstraksi nikel mengakibatkan daya rusak yang panjang, bahkan tidak terpulihkan. Mulai dari pembukaan hutan skala besar, pencemaran air, udara dan pesisir laut yang berdampak pada wilayah ekosistem ikan dan biota laut.

“Juga mata pencaharian dan kesehatan masyarakat. Limbah perusahaan yang dibuang ke area sungai hingga mengalir ke laut menyebabkan pesisir dan laut berubah warna menjadi keruh merah kecoklatan, sehingga ekosistem laut dan ikan-ikan rentan tercemar,” kata dia.

BACA JUGA  Kena PHK, Ratusan Karyawan PT. MKA di Halmahera Timur Tuntut Bayar Sisa Gaji

“Lebih parahnya dampak pembakaran batu bara mengeluarkan tingkat polusi bahkan mengancam kesehatan masyarakat khususnya beredar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada kalangan anak-anak maupun bayi yang berusia 0-1 bulan,” sambungnya. 

Atas masalah ini, lanjut Irfandi, Gamhas meminta, Abdul Gani Kasuba segera cabut izin PT Priven Lestari, hentikan Operasi PT WBN pada kawasan sungai Sagea, cabut seluruh izin operasi produksi tambang nikel di Maluku Utara, kemudian tolak Proyek Reklamasi Pantai di berbagai Kota dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA  Demo di Kantor Bupati Halsel, Parade Ancam Boikot Harita Group

“Kami tetap mengawal masalah kerusakan lingkungan ini, dan melakukan gerakan besar di kantor Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya. (RUL/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah