Menurutnya, kerusakan itu bisa dilihat dari penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah yang bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi laut, serta terjadinya erosi longsor, dan terganggunya kesehatan masyarakat. Misalnya aktivitas tambang di Halmahera Timur oleh PT Priven Lestari dengan luas konsesi 4.953 hektar.
Kemudian, tindakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan itu diperparah dengan rencana penambangan di Gunung Wato-Wato. Sementara Gunung Wato-Wato adalah sumber air bagi hampir 20.000 warga di Kecamatan Maba dan warga Subaim, Kecamatan Wasile, dan juga salah satu lumbung pangan (padi) terpenting di Maluku Utara.
“Kejadian ini sama dinyatakan terjadi pada Pulau Gebe dan pulau Pakal, operasi pertambangan juga di kampung Sagea, Kiya, Gamaf, dan Kawasi Obi,” jelasnya.
Untuk Sagea sendiri, kata Irfandi, ada 5 izin IUP yang wilayah operasinya berdekatan langsung dengan kawasan daerah aliran sungai (DAS), khususnya di Wisata Boki Moruru, yang beberapa waktu lalu tercemar.
“Itu disebabkan pembukaan hutan di hulu (DAS) karena adanya pembuatan jalan Hauling oleh PT WBN anak Perusahan dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP),” ujarnya.
Tak hanya mencemari sumber penghidupan warga, aktivitas tambang juga berdampak pada kesehatan warga sekitar, akibat dari aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT IWIP yang melepaskan emisi ke udara, bahkan akan berdampak terhadap kesehatan khususnya pada pernapasan manusia.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!