Gubernur Malut Diminta Bertanggungjawab Atas Masuknya 53 IUP

- Editor

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi demonstrasi di depan Landmark Ternate, Senin (18/12/2023)

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi demonstrasi di depan Landmark Ternate, Senin (18/12/2023)

Ternate, Maluku Utara- Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) meminta Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba  bertanggung jawab atas masuknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi cikal bakal perusak bumi Moloku Kie Raha. 

Hal itu disampaikan Gamhas dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Landmark Ternate, Senin (18/12/2023).

Aksi demonstrasi ini dilakukan dengan membentang spanduk bertulisan “Ulah Abdul Gani Kasuba Maluku Utara Dihancurkan Tambang”. 

Komite Gamhas Irfandi R. Mansur mengatakan, selama 9 tahun Gubernur Abdul Gani Kasuba berkuasa, percepatan operasi pertambangan semakin masif, penghancuran hutan dan perampasan ruang hidup rakyat terjadi dimana-mana, sehingga berdampak buruk pada keselamatan lingkungan, kehidupan warga, dan tempat tinggal makhluk hidup. 

Hal ini dibuktikan dengan jumlah izin tambang yang langsung dikeluarkan oleh Abdul Gani Kasuba selama masa periodenya menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

BACA JUGA  Samurai Morotai Desak Aparat Hukum Tangkap Mafia BBM

Tercatat sebanyak 53 izin tambang telah dikeluarkan dan tersebar Maluku Utara. Ini menandakan Maluku Utara sedang dihancurkan melalui kebijakan Surat Keputusan atas kepentingan korporat serta kekayaan para pejabat pemerintah. 

“Tentunya bukti dampak pertambangan terhadap lingkungan sangat menentukan ambang batas kerusakan alam khususnya di Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Obi Halmahera Selatan,” tegas Irfandi.

Berita Terkait

Tuntut Kecurangan Pilgub Maluku Utara, Demonstran Kepung Kantor Bawaslu
Gaji 3 Bulan tak Dibayar, PPPK Pulau Morotai Ancam Seret Kaban Keuangan ke Jeruji Besi
Bawaslu Halmahera Utara Didesak Panggil Kepala Kemenag Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada
Kena PHK, Ratusan Karyawan PT. MKA di Halmahera Timur Tuntut Bayar Sisa Gaji
Mahasiswa Unipas Desak Pemda Morotai Tindak Tegas Mafia BBM
Bawa Isu Nasional dan Daerah, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Ternate
KPK Didesak Tetapkan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejati Maluku Utara Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mami Wagub
Berita ini 920 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 16:47 WIT

Tuntut Kecurangan Pilgub Maluku Utara, Demonstran Kepung Kantor Bawaslu

Senin, 9 Desember 2024 - 16:24 WIT

Gaji 3 Bulan tak Dibayar, PPPK Pulau Morotai Ancam Seret Kaban Keuangan ke Jeruji Besi

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:18 WIT

Bawaslu Halmahera Utara Didesak Panggil Kepala Kemenag Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

Senin, 2 September 2024 - 13:27 WIT

Kena PHK, Ratusan Karyawan PT. MKA di Halmahera Timur Tuntut Bayar Sisa Gaji

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:26 WIT

Mahasiswa Unipas Desak Pemda Morotai Tindak Tegas Mafia BBM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!