Gubernur Malut Diminta Bertanggungjawab Atas Masuknya 53 IUP

Ternate, Maluku Utara- Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) meminta Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba  bertanggung jawab atas masuknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi cikal bakal perusak bumi Moloku Kie Raha. 

Hal itu disampaikan Gamhas dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Landmark Ternate, Senin (18/12/2023).

Aksi demonstrasi ini dilakukan dengan membentang spanduk bertulisan “Ulah Abdul Gani Kasuba Maluku Utara Dihancurkan Tambang”. 

BACA JUGA  Kesal, Bupati Halsel Minta DLH Tolak Izin Perusahaan Kayu

Komite Gamhas Irfandi R. Mansur mengatakan, selama 9 tahun Gubernur Abdul Gani Kasuba berkuasa, percepatan operasi pertambangan semakin masif, penghancuran hutan dan perampasan ruang hidup rakyat terjadi dimana-mana, sehingga berdampak buruk pada keselamatan lingkungan, kehidupan warga, dan tempat tinggal makhluk hidup. 

Hal ini dibuktikan dengan jumlah izin tambang yang langsung dikeluarkan oleh Abdul Gani Kasuba selama masa periodenya menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

BACA JUGA  Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato Wato Gelar Aksi Tolak PT. Priven Lestari

Tercatat sebanyak 53 izin tambang telah dikeluarkan dan tersebar Maluku Utara. Ini menandakan Maluku Utara sedang dihancurkan melalui kebijakan Surat Keputusan atas kepentingan korporat serta kekayaan para pejabat pemerintah. 

“Tentunya bukti dampak pertambangan terhadap lingkungan sangat menentukan ambang batas kerusakan alam khususnya di Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Obi Halmahera Selatan,” tegas Irfandi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah