Heran, Ribuan Kaleng Miras Selundupan ke Halteng tak Diproses Hukum

Tidore, Maluku Utara- Tiga (3) unit truk bermuatan ribuan kaleng minuman keras jenis bir bintang yang disita Anggota TNI dari Koramil Oba Utara diduga tidak diproses lebih lanjut ke ranah hukum.

Sebelumnya, pada Rabu 13 Desember 2023, aparat TNI dari Koramil Oba Utara Kodim/1505 menggagalkan penyelundupan ribuan kaleng bir milik PT. Johenly Inti Perkasa dari Halmahera Barat. Ribuan kaleng bir itu disita petugas di pos Desa Kaiyasa. Barang haram yang rencananya diselundupkan ke Lelilef Halteng ini diangkut menggunakan 3 unit truk.

BACA JUGA  Tifo’ Bebaskan 11 Warga Haltim’ Suporter Sepakbola Menggema di Stadion Jiko Mobon

Ketika diperiksa, sopir truk mengaku barang yang diangkut tersebut adalah kopra, namun setelah digeledah ternyata adalah minuman bir kemasan. Dari manifest, disebutkan hanya 2 truk saja, tetapi setelah dicek kembali ternyata ada 3 truk yang memuat bir kaleng.

Saat disita, ketiga truck itu tertutup terpal. Tiga truk yang diamankan ini dengan nomor polisi DG 8342 CH, DB 8789 CK, dan DB 8680 CK. 

BACA JUGA  Batu Angus jadi Geopark Nasional Terus Dimatangkan

Sementara itu, informasi diperoleh menyebutkan, ada dugaan kongkalikong antara oknum anggota TNI dan Polsek Oba Utara sehingga ribuan kaleng miras yang disita itu tidak diproses lebih lanjut. 

“Miras serta truk yang disita itu kini sudah dilepaskan dan kini sudah menuju Halteng,” ungkap sumber media ini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah