Ketika ditanya apakah sisa DBH ini akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, Ishak bilang, apabila sampai akhir tahun tidak dibayar berarti kinerja Pemprov harus dipertanyakan.
“Jangan sampai dokumen yang diminta kemenkeu tidak dapat diberikan, atau tidak disiapkan pemprov. Intinya, kita harus cek apakah pempus betul tidak membayar ataukah pemprov yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran, misalnya dana DAK sudah pasti akan dibayar sepanjang pemprov menyiapkan dokumennya,” ujarnya.
Ishak juga menyarankan, Pemprov Malut juga perlu menghitung sisa anggaran tahun ini dan memverifikasi nilai utang yang menjadi beban karena menurut perkiraannya, beban utang yang belum terbayar hampir Rp 1 triliun dan dipastikan akan tidak dibayar sekaligus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut komisi II, lanjutnya, tidak seluruhnya utang dibawa ke tahun 2024. Utang yang bisa dibawa ke tahun 2024 adalah sisa-sisa anggaran yang belum terbayar tapi pekerjaanya sudah di atas 50 persen.
Opsi lain yaitu, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, setelah itu diputuskan kontrak kerjasama dengan pihak rekanan dan diterapkan denda keterlambatan. Ini membuat beban utang yang harus dianggarkan ulang ke tahun berikutnya tidak lagi besar, sehingga seluruh kegiatan di tahun 2024 bisa diarahkan untuk membayar kegiatan-kegiatan vital yang saat ini belum terlaksana.
“Jadi kita DPRD mau melihat berapa penerimaan yang sudah direalisasikan, dan berapa yang sudah di belanjakan untuk kepentingan pemerintahan, dan sisa yang belum dibayarkan apa-apa saja, dan apakah sisanya bisa dibiayai secara keseluruhan apa tidak, karena saat ini Maluku Utara mengalami krisis dalam pengelolaan keuangan,” tandasnya. (RS/Red)