“Sedangkan khusus transfer ke daerah untuk tahun 2023, yaitu DAU, DAK fisik dan non fisik ditambah lagi dengan DBH tahun 2023, sedangkan DBH kurang bayar tahun sebelumnya itu ada sekitar Rp 297 miliar yang bisa bayar diperkirakan Rp 140 miliar,” ungkapnya.
Menurut politisi Nasdem ini, jika transfer ke daerah (TKD) ditambah dengan PAD Pemprov yang sebesar Rp 66 miliar maka totalnya Rp 258 miliar. Bila ditambahkan lagi dengan Rp 140 miliar DBH kurang bayar dari Rp 297 miliar, maka penerimaan Pemprov yang diperoleh dari pemerintah pusat pada akhir tahun ini sebesar Rp 385 miliar.
Sementara itu, total SPM yang diajukan ke BPKAD yang belum di proses SP2D karena menunggu dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 322.458.626.463.93. Ini terdiri dari SPM untuk pergantian uang persediaan Rp 1 miliar lebih, kemudian tambahan uang untuk persediaan yang mau diminta sebesar Rp 10 miliar lebih, lalu barang dan jasa maupun gaji pembayaran langsung atau LS sebesar Rp 311.188.865.93.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau perkiraan kami, penerimaan TKDD dan PAD sebesar Rp 258 miliar, ditambah dengan Rp 140 miliar DBH kurang bayar maka total penerimaan yang harus di terima di akhir Desember 2023 kurang lebih Rp 385 miliar, itu artinya SPM yang Rp 322 miliar ini bisa dibayar secara keseluruhan, dan masih kelebihan Rp 76 miliar,” sambung Ishak.
Ishak meminta, BPKAD Malut memaksimalkan kelebihan anggaran Rp 76 miliar agar bisa membayar DBH 10 kabupaten/kota meskipun tidak sekaligus.
“Karena dengan jumlah itu juga belum bisa bayar secara keseluruhan tapi paling tidak mengurangi utang tersebut agar utang Pemprov ke 10 kabupaten/kota semakin berkurang,” sarannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya