Dalam Semalam Polisi Amankan Ratusan Miras dan Jasa Prostitusi Online di Sofifi

Seluruh barang haram ini akan dimusnahkan setelah para pelaku disidangkan. “Insya Allah minggu depan sidang dan barang buktinya akan dimusnahkan setelah sidang,” kata Suherlin.

Selain Miras, polisi juga mengamankan satu orang wanita inisial NF (28). NF adalah warga Kota Ternate yang diduga membuka jasa prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Dia diamankan oleh polisi di sebuah penginapan di Desa Galala pada pukul 02.30 Wit.

BACA JUGA  16 Wisudawan STAI Babussalam Raih Cumlaude

“Informasi berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara,” tandas Suherlin. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah