Seluruh barang haram ini akan dimusnahkan setelah para pelaku disidangkan. “Insya Allah minggu depan sidang dan barang buktinya akan dimusnahkan setelah sidang,” kata Suherlin.
Selain Miras, polisi juga mengamankan satu orang wanita inisial NF (28). NF adalah warga Kota Ternate yang diduga membuka jasa prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Dia diamankan oleh polisi di sebuah penginapan di Desa Galala pada pukul 02.30 Wit.
“Informasi berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara,” tandas Suherlin. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!