Irwan bilang, meskipun pemangkasan ini wewenangnya ada di TAPD namun pemerintah dituntut harus selektif mungkin.
“Misalnya jika OPD penghasil PAD DAK dan DAU, maka tidak boleh dipangkas besar-besaran. Karena kalau OPD penghasil DAU dan DAK itu sangat membahayakan sirkulasi keuangan pemerintah daerah di tahun 2024 nanti,” sebutnya.
Irwan menambahkan, jika rencana ini dilakukan maka sebagai pengambil keputusan, Pemkab Morotai juga harus mampu membaca program-program OPD terkait dalam rangka bisa mengimbangi penganggaran rutinitas di OPD pada tahun 2024 nanti.
“Karena DPRD juga akan meneliti betul OPD-OPD terkait yang akan dipangkas anggarannya itu, nanti kalau dokumen-dokumen itu sudah masuk ke DPRD, maka kita akan membaca secara detail terkait OPD mana yang dipangkas dan OPD mana yang tidak menghasilkan DAU dan DAK, itu kita akan selektif dan kita akan rekomendasikan ke TAPD,” pungkasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!