Dirinya lantas menyebutkan bahwa dengan kondisi yang amburadul ini maka sudah pasti Pemprov Malut mendapatkan stigma yang tidak mengenakan seperti pergeseran, tidak tepat waktu, asumsi mengalami perubahan, ditambah karena disebabkan perencanaan yang tidak matang, dan kompetensi Bappeda yang tidak mumpuni akibatnya perubahan perubahan terjadi yang bersifat merusak.
Kata dia, hal ini bisa berdampak pada pemerintahan gubernur Abdul Gani Kasuba wakil gubernur M. Al Yasin Ali yang diduga mengutak-atik serta mengaburkan perencanan menyusul akhir jabatan mereka pada Desember 2023 nanti.
“Makanya gubernur pasti diduga melakukan pergeseran demi kepentinganya yang akan berakhir pada bulan Desember 2023, atau OPD karena memiliki kepentingan yang berbeda sehingga turut mengacaukan masalah ini,” sentilnya.
Untuk menyeimbangkan masalah ini, lanjut Mohtar, adalah bagaimana DPRD harus berperan aktif karena fungsinya adalah pengawasan agar perubahan anggaran ini tidak terlalu ekstrem.
“Makanya pergeseran anggaran yang tidak masuk dalam standar kedaruratan harus diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga DPRD harus mengoptimalkan fungsi pengawasan karena di unjungnya ada pertanggungjawaban APBD yang diperdakan,” tandas Mohtar Adam. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!