APBD-P 2023 Pemprov Malut Ditolak Mendagri, Bappeda Disorot Akademisi

Dirinya lantas menyebutkan bahwa dengan kondisi yang amburadul ini maka sudah pasti Pemprov Malut mendapatkan stigma yang tidak mengenakan seperti pergeseran, tidak tepat waktu, asumsi mengalami perubahan, ditambah karena disebabkan perencanaan yang tidak matang, dan kompetensi Bappeda yang tidak mumpuni akibatnya perubahan perubahan terjadi yang bersifat merusak.

Kata dia, hal ini bisa berdampak pada pemerintahan gubernur Abdul Gani Kasuba wakil gubernur M. Al Yasin Ali yang diduga mengutak-atik serta mengaburkan perencanan menyusul akhir jabatan mereka pada Desember 2023 nanti.

BACA JUGA  Bupati Sula Kesal Saat Sidak ke Kantor OPD

“Makanya gubernur pasti diduga melakukan pergeseran demi kepentinganya yang akan berakhir pada bulan Desember 2023, atau OPD karena memiliki kepentingan yang berbeda sehingga turut mengacaukan masalah ini,” sentilnya.

Untuk menyeimbangkan masalah ini, lanjut Mohtar, adalah bagaimana DPRD harus berperan aktif karena fungsinya adalah pengawasan agar perubahan anggaran ini tidak terlalu ekstrem.

BACA JUGA  Tes CAT Bawaslu Maluku Utara, Peserta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

“Makanya pergeseran anggaran yang tidak masuk dalam standar kedaruratan harus diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga DPRD harus mengoptimalkan fungsi pengawasan karena di unjungnya ada pertanggungjawaban APBD yang diperdakan,” tandas Mohtar Adam. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah