“Nah, bagaimana mekanismenya di DPRD? disampaikan supaya ada legal standingnya, ya buat laporan pertanggungjawaban, fungsi DPRD adalah membahas APBD tahun berkenan. Jadi pergeseran itu memiliki sifat kedaruratan karena peraturan pemerintah telah mengatur standar darurat, yang memungkinkan dilakukan pergeseran karena ada poin-poin darurat di dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Dosen ekonomi ini menyebutkan, jika ada anggaran yang digeser maka DPRD perlu memasukkannya dalam komponen kedaruratan dengan kriteria-kriteria yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal-hal yang tidak terkait dengan kedaruratan tidak dibenarkan melakukan pergeseran,” tegasnya.
Terkait dengan keterlambatan penyerahan APBD-Perubahan 2023 ke Kemendagri ini, lanjut Mohtar, masalahnya ada di Bappeda karena Bappeda tidak memiliki kemampuan mendeteksi fenomena dalam hal penganggaran.
“Kalau semakin banyak pergeseran sudah tentu perencanaannya sangat buruk. Bagaimana konsistensi perencanaan dari Bappeda karena dokumen APBD itu banyak rangkaian, dan unjuk tombaknya ada di Bappeda. Dan Bappeda ketika merumuskan rencana kerja itu menjadi pedoman yang termuat dalam KUA dan APBD,” singgungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!