“Setelah awal tahun kemarin kita mengobservasi, pertengahan tahunnya kita melakukan bimbingan teknis, dan pertemuan via zoom untuk mengejar ketertinggalannya data dan dokumen yang hampir setiap minggu, kini tiba pada tahapan penilaian, semoga ini bisa membawa hasil yang terbaik, untuk Program Desa Antikorupsi di Desa Maitara Selatan,” Ucap Andhika.
Andhika menambahkan, program desa antikorupsi ini bukan perlombaan, namun ada berbagai indikator yang menjadi penilaian untuk dapat ditetapkan sebagai desa antikorupsi, untuk itu dibutuhkan peran dari semua perangkat desa, bukan hanya Kepala Desanya saja, tetapi proses penilaiannya melibatkan Masyarakat dan Perangkat Desa, dengan berbagai pertanyaan dan beberapa dokumen yang nantinya akan dijawab.
Adapun agenda kegiatan penilaian program desa antikorupsi ini meliputi, Pemaparan Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi, Tanya Jawab (Klarifikasi dan Konfirmasi oleh Tim Penilai), Verifikasi Dokumen Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi, Kunjungan Kantor Desa, Kunjungan ke Masyarakat Desa, Rekapitulasi Hasil Penilaian, dan Pengumuman Nilai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tim dari Kementerian Dalam Negeri, Tim dari Kementerian Keuangan, Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Kota Tidore Kepulauan serta Pimpinan OPD terkait di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. (RY/Red)
Halaman : 1 2