“Makanya, hasil kesepakatan rapat internal fraksi menentukan agenda paripurna pergantian ketua DPRD Halsel,” ujar Muslim
“Selama tiga kali agenda paripurna dimaksud belum memenuhi quorum sehingga agenda paripurna pergantian ketua DPRD dibatalkan, karena syaratnya harus penuhi quorum. Minimal dari 30 anggota DPRD yang ikut harus 2/3 atau 21 anggota DPRD agar penuhi quorum pengambilan keputusan,” sambungnya. (RA/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2