“Jadi nanti kalau di bulan November itu ada yang belum melunasi atau yang masih kurang Rp 2 juta dengan yang kurang Rp 97 juta. Itu hukumannya tetap sama, yang membedakan cuma pengembalian ganti ruginya,” ancamnya.
Sekedar diketahui, anggaran perjalanan dinas 20 anggota DPRD Pulau Morotai tahun 2020 sebesar Rp 501.371.399. Anggaran tersebut telah dicairkan dan digunakan oleh anggota DPRD, namun tidak diperuntukan dalam kegiatan perjalanan dinas. Dari 20 anggota, 5 diantaranya telah mengembalikan anggaran itu, sementara sisanya belum.
Kelima anggota DPRD yang mengembalikan anggaran tersebut yaitu, Asmawati Mamurang, Sherly Jaena, Suhari Lohor, Suaeb Hi Kamil, dan Irwan Soleman
Adapun nilai anggaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan 15 anggota DPRD ini mencapai Rp 353.570.981. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!