Menurut Sobeng, apa yang dilakukan para wakil rakyat ini secara hukum sudah masuk dalam kategori melawan hukum. Tetapi di situ diberikan opsi untuk mengembalikan uang tersebut.
“Dan setelah waktu pengembalian yang diberikan ini tidak juga dilunasi maka mereka ini secara yuridis dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan aparat bisa mengambil alih untuk menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
“Bagi yang sudah melunasi dalam masa tenggang waktu pelunasan itu sudah dianggap selesai. Berarti perbuatan melawan hukumnya dihapus atau sudah gugur (selesai),” tukasnya.
Ia menerangkan, saat ini Kejari tinggal menindaklanjuti yang belum mengembalikan uang tersebut. Bagi anggota yang tidak dilunasi maka ancaman pidananya sama.
“Yang sejuta dengan yang seratus juta, itu hukumannya tetap sama karena perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Ia lantas mengancam bakal memproses hukum jika anggota DPRD tidak melunasi uang tersebut, sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!