15 Anggota DPRD Morotai Terancam Diproses Hukum

Menurut Sobeng, apa yang dilakukan para wakil rakyat ini secara hukum sudah masuk dalam kategori melawan hukum. Tetapi di situ diberikan opsi untuk mengembalikan uang tersebut.

“Dan setelah waktu pengembalian yang diberikan ini tidak juga dilunasi maka mereka ini secara yuridis dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan aparat bisa mengambil alih untuk menindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Sampah Menumpuk di Sudut Kota Maba, Ini Alasan DLH

“Bagi yang sudah melunasi dalam masa tenggang waktu pelunasan itu sudah dianggap selesai. Berarti perbuatan melawan hukumnya dihapus atau sudah gugur (selesai),” tukasnya.

Ia menerangkan, saat ini Kejari tinggal menindaklanjuti yang belum mengembalikan uang tersebut. Bagi anggota yang tidak dilunasi maka ancaman pidananya sama.

“Yang sejuta dengan yang seratus juta, itu hukumannya tetap sama karena perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

BACA JUGA  Puluhan Hotel di Ternate Belum Miliki IPAL, Sudarno Taher : Harus Ada Sanksi

Ia lantas mengancam bakal memproses hukum jika anggota DPRD tidak melunasi uang tersebut, sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah