15 Anggota DPRD Morotai Terancam Diproses Hukum

Dan setelah waktu pengembalian yang diberikan ini tidak juga dilunasi maka mereka ini secara yuridis dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan aparat bisa mengambil alih untuk menindaklanjuti secara hukum

Sobeng Suradal (Kepala Kejari Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai terancam dipidana atas dugaan kasus anggaran perjalanan dinas tahun 2020.

BACA JUGA  Dinkop UMKM Halmahera Utara Gencar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Hal ini dikarenakan dari 20 anggota, baru 5 anggota saja yang mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut ke kas daerah lantaran tidak terpakai untuk kegiatan perjalanan dinas.

“Dari 20 anggota DPRD Pulau Morotai ini, sampai sekarang baru 5 Anggota DPRD yang sudah melunasi uang perjalanan dinasnya,” beber Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal di Upland Cafe, Rabu (18/10/2023) malam tadi.

BACA JUGA  Enam Gubernur Indonesia Timur Sepakati Pengelolaan Perikanan Bersama

Kata Sobeng, sebelumnya hanya 4 anggota DPRD saja yang sudah mengembalikan uang perjalanan dinas itu. Selang beberapa waktu kemudian satu anggota lagi mengembalikan uang tersebut sehingga total anggota yang sudah melakukan pengembalian sebanyak 5 orang.

“Kasus di DPRD Pulau Morotai ini diberi tenggang waktu 2 tahun untuk dilakukan pengembalian. Waktunya terhitung sejak bulan November 2021 sampai November 2023,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah