Dan setelah waktu pengembalian yang diberikan ini tidak juga dilunasi maka mereka ini secara yuridis dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan aparat bisa mengambil alih untuk menindaklanjuti secara hukum
Sobeng Suradal (Kepala Kejari Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai terancam dipidana atas dugaan kasus anggaran perjalanan dinas tahun 2020.
Hal ini dikarenakan dari 20 anggota, baru 5 anggota saja yang mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut ke kas daerah lantaran tidak terpakai untuk kegiatan perjalanan dinas.
“Dari 20 anggota DPRD Pulau Morotai ini, sampai sekarang baru 5 Anggota DPRD yang sudah melunasi uang perjalanan dinasnya,” beber Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal di Upland Cafe, Rabu (18/10/2023) malam tadi.
Kata Sobeng, sebelumnya hanya 4 anggota DPRD saja yang sudah mengembalikan uang perjalanan dinas itu. Selang beberapa waktu kemudian satu anggota lagi mengembalikan uang tersebut sehingga total anggota yang sudah melakukan pengembalian sebanyak 5 orang.
“Kasus di DPRD Pulau Morotai ini diberi tenggang waktu 2 tahun untuk dilakukan pengembalian. Waktunya terhitung sejak bulan November 2021 sampai November 2023,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!