Kata dia, selain belum membayar utang tahun sebelumnya, Pemprov juga belum menyelesaikan DBH tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
“Utang Rp 19 miliar itu baru khusus tahun 2022, sedangkan untuk DBH tahun berjalan 2023 belum juga dilakukan pembayaran oleh Pemprov. Nah, ini yang harus ditindaklanjuti, karena yang tandatangan kesepakatan itu Sekprov dan Sekda kabupaten/kota,” tambah Ricky.
Dikatakan, untuk mengupayakan utang 2022 maupun kewajiban Pemprov tahun 2023 agar segera diselesaikan, pihaknya bersama seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota akan kembali melakukan silaturahmi dengan Pemprov untuk mempertanyakan kesepakatan penyelesaian tunggakan DBH tersebut.
“Bahkan ada beberapa Pemda di luar Pemda Haltim, sudah melaporkan permasalahan ini ke Kemendagri, Kemenkeu, KPK maupun Kejaksaan untuk permasalahan ini. Nah, kami Sekda kabupaten/kota merencanakan untuk bersilaturahmi dengan Pemprov kembali,” katanya.
Ditanyakan terkait langkah Pemda untuk mengambil jalan alternatif, Ricky mengaku pihaknya sesuai arahan Bupati Ubaid Yakub, dimana bupati masih akan mengambil langkah persuasif untuk penyelesaian piutang tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!